Rakor Pembahasan Bidang Variabel Kearsipan dalam rangka Revisi PP 41 Tahun 2007

Rakor Pembahasan Bidang Variabel Kearsipan dalam rangka Revisi PP 41 Tahun 2007


Jakarta - Dalam menindaklanjuti  proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang sedang dirumuskan Kementerian Dalam Negeri, Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Variabel Bidang Kearsipan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Lemabga Kearsipan Daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Pelaksanaan rakor ini merupakan salah satu wujud perhatian ANRI terhadap penyelenggaraan kearsipan di daerah. Diharapkan dengan telah direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, lembaga kearsipan daerah menjadi lembaga yang mandiri dan fokus terhadap tugas dan fungsinya dalam melaksanaan penyelenggaraan kearsipan. Karena kearsipan termasuk kepada urusan wajib yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan ini dilaksanakan pula diskusi dan simulasi pembahasan indikator variabel  bidang kearsipan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan narasumber Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi, Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan dan Direktur Kearsipan Daerah I. (TK)


0 Komentar