Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MUSI RAWAS

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pengelolaan perpustakaan, kearsipan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah

KEPALA DINAS

Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan.

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaandan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang Sekretariat membawahkan.

a.    Sekretaris

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program,pengelolaan keuangan, dan pengelolaan umum dan kepegawaian.

 b.    Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset

Merencanakan, melaksanakan, melaporkan pelaksanaan tugas dan mengevaluasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban penyusunan program dan pengelolaan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengelolaan administrasi penyusunan program dan penatausahaan pengelolaan keuangan Dinas dapat dipertanggungjawabkan.

 c.     Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

Memimpin,merencanakan kegiatan,membagi tugas,mengawasi,membimbing,mengoreksi dan membuat laporan serta membuat laporan layanan atas pengelolaan urusan ketatat usahaan,pengelolaan dan pembinaan pegawai,penelaahan hukum perundang-undangan,aturan daerah,organisasi dan ketatalaksanaan serta melakukan pengolahan pengendalian dan rencana kebutuhan perlengkapan tata surat dan tata kearsipan, urusan dalam,pemeliharaan perkantoran dan keprotokolan, pengelolaan sarana, perlengkapan,pengendalian pelaksanaan kebutuhan pegawai dan pengembangan karier pegawai.

Bidang Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan

Mempunyai tugaspokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Bahan Perpustakaan serta menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi BidangBina Perpustakaan  dan Budaya Gemar Membaca.

Bidang Pelayanan Perpustakaan

Mempunyai tugaspokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan perpustakaan.

Bidang Kearsipan

Mempunyai tugaspokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, pembinaan danpengelolaan kearsipan

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
  2. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk
  4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan