Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP
DAN DOKUMENTASI KABUPATEN MUSI RAWAS
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
- Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pengelolaan perpustakaan, arsip dan Dukumentasi
- Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah
Sub Bagian Tata Usaha
- Melaksanakan pelayanan administrasi dalam lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
- Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain guna penyusunan program kerja;
- Mengelola urusan ketatausahaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan Keprotokolan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya.
Seksi Perpustakaan
- Menyusun perumusan kebijakan teknis, program kerja di bidang perpustakaan;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, pelayanan dan pendayagunaan perpustakaan;
- Melaksanakan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pelestarian serta penyajian bahan pustaka, karya cetak dan karya rekam;
- Melaksanakan evaluasi dan penyususnan pelaporan di bidang perpustakaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kearsipan dan Dokumentasi
- Menyususn kebijakan teknis dan program kerja di bidang pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Menyelenggarakan akuisisi, pelestarian dan penatagunaan arsip statis;
- Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, kearsipan dan dokumentasi
- Melaksanakan pemindahan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip dan dokumen in aktif;
- Memusnahkan arsip in aktif sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan sumber daya manusia di bidang kearsipan dan dokumentasi;
- Membuat dokumentasi tentang penyelesaian kegiatan pembangunan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala kabtor sesuai bidang tugasnya.
Seksi Kearsipan dan Dokumentasi
- Menyusun kebijakan teknis dan program kerja dibidang pengadaan sarana perpustakaan dan kearsipan
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengadaan sarana perpustakaan dan kearsipan;
- Merumuskan dan menganalisa kebutuhan sarana perpustakaan dan kearsipan;
- Melakukan inventarisasi, memelihara dan membuat laporan tentang alat dan sarana perpustakaan dan kearsipan;
- Melakukan pengadaan sarana/alat kebutuhan perpustakaan dan kearsipan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai bidang tugasnya
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
- Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejuml;ah tenaga fungsional yang diatur dan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk
- Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan